Dana Kelurahan TA 2019 Mulai Dikucurkan
Photo : Pembangunan Jalan Kip Blok Endong Lingkungan Sikuraja Rw.09 Linggasari |
Ciamis. Linggasari. KIM.Linggasari : Dana Kelurahan tahun anggaran 2019 mulai bergulir dan mulai direalisasikan untuk pembangunan di tiap kelurahan. Khususnya di Kelurahan Linggasari Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis Dana Kelurahan itu sendiri dibagi kedalam 2 (dua) pos kegiatan yaitu untuk Pembangunan Fisik srana prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Penggunaan Dana Kelurahan (Permendagri Nomor 130 Tahun 2018)
Denpasar, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo
Kumolo mengatakan rencana alokasi dana kelurahan bertujuan untuk
mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh daerah Indonesia.
"Fokusnya untuk meningkatkan percepatan pemerataan pembangunan di
kelurahan, khususnya untuk bisa mampu menunjang kesejahteraan
masyarakat. Karena kan masyarakat yang tinggal di kelurahan tidak
semuanya mampu," kata Tjahjo di Badung, Bali, Jumat (19/10)
Dari sekitar 8.300 kelurahan di Indonesia, Mendagri mengatakan
kondisi satu dan lainnya tidaklah sama. Ada kelurahan yang cukup maju
sehingga mendapatkan anggaran tinggi dari pemerintah daerahnya, namun
ada pula kelurahan yang tidak mampu.
"Kalau di kota-kota besar, prinsipnya kecamatan itu sudah cukup maju, anggaran juga ada yang di atas Rp2 miliar. Tetapi, kotamadya di Indonesia itu bervariasi; maka mau didorong sebagai kota yang tentunya mampu mencerminkan semua aspek," tuturnya.
Dalam pembukaan Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna XX di kawasan Garuda Wisnu Kencana, Badung, Bali, Jumat, Presiden Joko Widodo mengatakan Pemerintah akan mengalokasikan anggaran kelurahan mulai tahun 2019, ini perlu saya sampaikan, terutama untuk kota akan ada yang namanya anggaran kelurahan," kata Presiden di hadapan ribuan kepala desa dan perangkat desa se-Indonesia di Bali.
Ketentuan Penggunaan Dana Kelurahan
Bisnis.com, JAKARTA– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan kebijakan melalui Permendagri No. 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar dalam keterangan resminya menyebut bahwa, permendagri tersebut merupakan salah satu pedoman penggunaan dana kelurahan yang dialokasikan pemerintah tahun ini
“Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 ini mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019”, ungkapnya dikutip dari laman resmi Kemendagri, Senin (7/1/2019).
Bahtiar mengungkapkan bahwa kegiatan pembangunan sarana dan prasaranan kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan .
Untuk pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan, Bahtiar menuturkan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi sumber daya sendiri.
“Kegiatan pemberdayaan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 130, yaitu: pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat; pendidikan dan kebudayaan: pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah; lembaga kemasyarakatan; Trantibum dan Linmas; penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa," paparnya.
Untuk penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan.
Dalam mekanisme penganggarannya pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan.
“Alokasi anggaran dimasukan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, yang dialokasikan untuk: daerah kota yang tidak memiliki desa dan kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa," ujar Bahtiar.
Anggaran untuk daerah kota yang tidak memiliki desa dialokasikan paling sedikit 5% dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusis, ditambah DAU Tambahan. Sedangkan anggaran untuk daerah kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa dialokasikan paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota, ditambah DAU Tambahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
#danakelurahan
#ciamis
#linggasari
#KIM.linggasari
#diskominfo.ciamis
"Kalau di kota-kota besar, prinsipnya kecamatan itu sudah cukup maju, anggaran juga ada yang di atas Rp2 miliar. Tetapi, kotamadya di Indonesia itu bervariasi; maka mau didorong sebagai kota yang tentunya mampu mencerminkan semua aspek," tuturnya.
Dalam pembukaan Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna XX di kawasan Garuda Wisnu Kencana, Badung, Bali, Jumat, Presiden Joko Widodo mengatakan Pemerintah akan mengalokasikan anggaran kelurahan mulai tahun 2019, ini perlu saya sampaikan, terutama untuk kota akan ada yang namanya anggaran kelurahan," kata Presiden di hadapan ribuan kepala desa dan perangkat desa se-Indonesia di Bali.
Ketentuan Penggunaan Dana Kelurahan
Bisnis.com, JAKARTA– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan kebijakan melalui Permendagri No. 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar dalam keterangan resminya menyebut bahwa, permendagri tersebut merupakan salah satu pedoman penggunaan dana kelurahan yang dialokasikan pemerintah tahun ini
“Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 ini mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019”, ungkapnya dikutip dari laman resmi Kemendagri, Senin (7/1/2019).
Bahtiar mengungkapkan bahwa kegiatan pembangunan sarana dan prasaranan kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan .
Untuk pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan, Bahtiar menuturkan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi sumber daya sendiri.
“Kegiatan pemberdayaan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 130, yaitu: pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat; pendidikan dan kebudayaan: pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah; lembaga kemasyarakatan; Trantibum dan Linmas; penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa," paparnya.
Untuk penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan.
Dalam mekanisme penganggarannya pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan.
“Alokasi anggaran dimasukan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, yang dialokasikan untuk: daerah kota yang tidak memiliki desa dan kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa," ujar Bahtiar.
Anggaran untuk daerah kota yang tidak memiliki desa dialokasikan paling sedikit 5% dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusis, ditambah DAU Tambahan. Sedangkan anggaran untuk daerah kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa dialokasikan paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota, ditambah DAU Tambahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Kelurahan Pembangunan Jalan Kip Blok Endong Lingkungan Sikuraja Rw.09 Linggasari |
#ciamis
#linggasari
#KIM.linggasari
#diskominfo.ciamis
0 Response to "Dana Kelurahan TA 2019 Mulai Dikucurkan"
Posting Komentar